Penerimaan Pendaftaran CPNS Mahkamah Agung 2025 Online

Pendaftaran CPNS Mahkamah Agung -- Penerimaan Pendaftaran CPNS Mahkamah Agung Online, Pendaftaran CPNS Mahkamah Agung, Kuota Penerimaan CPNS Mahkamah Agung, Passing Grade Penerimaan CPNS, Jadwal Penerimaan CPNS Mahkamah Agung, Syarat Pendaftaran CPNS Mahkamah Agung, Pengumuman Hasil Tes CPNS Mahkamah Agung. 

Kali ini admin akan berbagi informasi tentang Penerimaan Pendaftaran CPNS Mahkamah Agung 2025 Online. Informasi ini admin sampaikan terutama untuk lulusan Sarjana yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Mahkamah Agung. Informasi selengkapnya dapat anda simak berikut ini.

http://www.lokerpns.web.id/
Penting!!! Informasi di bawah ini merupakan informasi penerimaan CPNS Mahkamah Agung tahun 2017. Namun sebagai persiapan bagi anda yang ingin mendaftar CPNS saat ada penerimaan, silahkan baca informasi ini.
Ketika lulus kuliah, tidak ada jaminan bisa langsung bekerja di perusahaan, di sekolah, atau dimanapun itu. Mencari kerja itu cukup sulit, apalagi kalau kemampuan kita pas-pasan. Maka dari itu jika ada tawaran kerja, kita harus mencobanya terlebih dahulu namun harus tetap memperhatikan kontrak kerja yang ditawarkan, apakah itu akan merugikan kita atau tidak.

Ada banyak sekali jenis pekerjaan yang bisa dijalani bagi seseorang yang telah lulus kuliah. Misalnya bekerja di perusahaan BUMN, perusahaan BUMD, perusahaan swasta, atau ditempat lainnya yang sesuai dengan minat dan keahlian anda.

Perusahaan BUMN di Indonesia cukup banyak diantaranya adalah PT KAI, PT Pertamina, dan lain-lain. Dari sekian banyaknya perusahaan BUMN yang ada di Indonesia, mungin saja ada salah satu yang cocok untuk anda dan anda berminat untuk bekerja di perusahaan tersebut.

Selain bekerja di perusahaan BUMN, satu pekerjaan yang paling banyak peminatnya dan banyak di cari oleh masyarakat khususnya lulusan Sarjana dan Diploma adalah bekerja sebagai PNS.

Entah apa yang mendasarkan hal itu namun pada kenyataannya masyarakat sangat mendambakan jenis pekerjaan tersebut (pekerjaan sebagai PNS). Mungkin salah satunya karena seorang PNS akan dapat gaji pasti setiap bulan serta jaminan masa tua.

Sebelum anda menjadi seorang PNS, maka anda harus menjadi CPNS terlebih dahulu. Pasti semua tahukan kepanjangan dari CPNS. Hanya sekedar mengingatkan bahwa kepanjangan dari CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil.

Hampir setiap hari informasi penerimaan CPNS dicari di internet. Hal itu dilakukan karena cukup mudah hanya dilakukan hanya dengan mengetik kata kunci misalnya "Penerimaan CPNS" maka akan muncul beragam artikel yang membahas tentang kata kunci tersebut dan anda bisa langsung membacanya.

Anda mencari informasi tersebut tentu saja karena anda berminat untuk mendaftar CPNS di tahun ini. Ketika anda ingin mendaftarkan diri sebagai peserta CPNS, maka anda harus melakukan banyak sekali persiapan, mulai dari persiapan melengkapi persyaratan pendaftaran, persiapan mempelajari materi tes CPNS, belajar mengoperasikan CAT CPNS yang digunakan saat tes CPNS, dan persiapan-persiapan lainnya.

Perlu anda ketahui bahwa pesaing anda saat tes CPNS sangatlah banyak. Bayangkan saja, dari ribuan bahkan jutaan peserta yang mendaftar CPNS, hanya puluhan orang yang akan diterima sebagai PNS. Melihat begitu sulitnya untuk menjadi PNS, maka harus melakukan persiapan semaksimal mungkin.

Setelah persiapan dilakukan, maka anda dapat melakukan pendaftaran CPNS. Berikut ini admin berikan informasi Penerimaan Pendaftaran CPNS Mahkamah Agung Online. Silahkan disimak dengan baik.

I. Formasi CPNS Mahkamah Agung

a. Formasi Umum


b. Formasi Cumlaude


c. Formasi Khusus Papua dan Papua Barat


II. Rencana Penempatan

Para pelamar Calon Hakim Mahkamah Agung yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan Calon Hakim akan ditempatkan pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah Republik Indonesia. 

III. Ketentuan Umum
  1. Proses Seleksi Penerimaan Calon Hakim Mahkamah Agung Rl Tahun Anggaran 2017 terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia. 
  2. Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi. 
  3. Seluruh tahapan proses seleksi tidak dipungut biaya apapun. 
  4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. 
  5. Apabila dalam pendidikan Calon Hakim dinyatakan tidak lulus maka status sebagai PNS dinyatakan gugur. 
  6. Bila ada hal-hal yang kurang jelas, pelamar dapat menghubungi call center Seleksi Calon Hakim Mahkamah Agung pada nomor 082110891729 atau melalui menu helpdesk pada SSCN BKN. 

IV. Persyaratan Pendaftaran CPNS Mahkamah Agung

a. Persyaratan Pelamar Formasi Umum 
  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  2. Sehat jasmani dan rohani. 
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI / Polri. 
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/Polri. 
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas. 
  7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol), dibuktikan dengan Fotokopi ijazah dan transkrip nilai, dilegalisir sekurang- kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat. 
  8. Usia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun per tanggal 1 Desember 2017. 

b. Persyaratan Pelamar Formasi Cumlaude
  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  2. Sehat jasmani dan rohani; 
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS / Anggota TNI / POLRI; 
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI / POLRI; 
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi A / Unggul dengan program studi yang terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas. 
  7. Lulusan terbaik (cumlaude / dengan pujian) dibuktikan dengan Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai, dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat; 
  8. Usia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun per tanggal 1 Desember 2017. 

c. Persyaratan Pelamar Formasi Khusus Papua dan Papua Barat 
  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  2. Sehat jasmani dan rohani. 
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS / Anggota TNI / POLRI. 
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI / POLRI. 
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B / Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas. 
  7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol), dibuktikan dengan Fotokopi ijazah dan transkrip, dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat. 
  8. Persyaratan pelamar formasi khusus Papua dan Papua Barat (sesuai dengan Permenpan Nomor 20 Tahun 2017 huruf C angka 3.b): 
    • Menamatkan pendidikan Sekolah Dasar atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan Fotokopi ijazah yang dilegalisir; atau 
    • Garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan Surat Akta Kelahiran pelamar, Fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan / desa (formulir terlampir). 
  9. Usia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun per tanggal 1 Desember 2017. 

d. Persyaratan Khusus Pelamar Formasi Calon Hakim Peradilan Agama 
  1. Wajib dapat membaca dan memahami kitab kuning; 
  2. Apabila dinyatakan tidak mampu sebagaimana poin a maka yang bersangkutan dinyatakan gugur; 
  3. Beragama Islam. 

V. Tata Cara Pendaftaran
  1. Melakukan registrasi online melalui situs https://sscn.bkn.go.id mulai hari Selasa, 1 Agustus 2017 dan ditutup pada hari Sabtu 26 Agustus 2017 dengan mengisi form yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang valid (harap mencatat dan menyimpan dengan baik user name dan password pada saat registrasi). 
  2. Metode Ujian Calon Hakim Tahun Anggaran 2017 akan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT). Ujian CAT dilaksanakan di 30 (tiga puluh) lokasi, pelamar dapat memilih lokasi ujian terdekat. Adapun lokasi ujian Computer Assisted Test (CAT)dimaksud adalah sebagai berikut: 
    • BKN Pusat di Jakarta 
    • Kanreg BKN I Yogyakarta 
    • Kanreg BKN II Surabaya 
    • Kanreg BKN III Bandung 
    • Kanreg BKN IV Makassar 
    • Kanreg BKN VI Medan 
    • Kanreg BKN VII Palembang 
    • Kanreg BKN VIII Banjarmasin 
    • Kanreg BKN IX Papua 
    • Kanreg BKN X Denpasar 
    • Kanreg BKN XI Manado 
    • Kanreg BKN XII Pekanbaru 
    • Kanreg BKN XIII Aceh 
    • UPT BKN Padang 
    • UPT BKN Jambi 
    • UPT BKN Kendari 
    • UPT BKN Mataram 
    • UPT BKN Serang 
    • UPT BKN Gorontalo 
    • UPT BKN Semarang 
    • PT/PTA Nusa Tenggara Timur 
    • PT/PTA Kalimantan Timur 
    • PT/PTA Kalimantan Barat 
    • PT/PTA Kalimantan Tengah 
    • PT/PTA Bangka Belitung 
    • PT/PTA Maluku Utara 
    • PT/PTA Sulawesi Tengah 
    • PT/PTA Lampung 
    • PT/PTA Maluku 
    • PT/PTA Bengkulu 
  3. Setelah melakukan registrasi online dan mendapatkan Kartu Pendaftaran Registrasi Online, pelamar harus menyampaikan surat lamaran tertulis dengan melampirkan: 
    1. Dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online; 
    2. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas meterai Rp 6.000,-yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung Rl. Tanggal surat lamaran disesuaikan dengan tanqqal pada saat melakukan registrasi online pada SSCN BKN yaitu di antara tanggal 1 s.d. 26 Agustus 2017; 
    3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku; 
    4. Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    5. Untuk Formasi Pelamar Umum dan Formasi Pelamar Papua dan Papua Barat, Surat Keterangan/bukti lain yang menunjukkan program studi pelamar terakreditasi minimal B / Sangat Baik, dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas; 
    6. Untuk Formasi Pelamar Cumlaude, Surat Keterangan / bukti lain yang menunjukkan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi A / Unggul dengan program studi yang terakreditasi A / Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas; 
    7. Pas foto terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar (latar belakang warna merah), dengan menuliskan nomor registrasi online dan nama pelamar di belakang foto tersebut. 
  4. Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dan disudut kanan atas ditempel potongan nomor pendaftaran registrasi online. Selanjutnya dikirimkan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim Mahkamah Agung Rl Tahun Anggaran 2017 melalui POS dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027 paling lambat tanggal 26 Agustus 2017 Cap Pos dan selambat- lambatnya diterima tanggal 31 Agustus 2017. 
  5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs https://sscn.bkn.go.id 
VI. Tahapan Seleksi

Seleksi penerimaan Calon Hakim Mahkamah Agung Rl Tahun Anggaran 2017 dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: 
  1. Seleksi Administrasi. 
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT); 
    • Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi berhak untuk mengikuti SKD sesuai dengan lokasi tes yang dipilih; 
    • Peserta yang lulus SKD sebanyak 3 (tiga) kali jumlah formasi selanjutnya berhak mengikuti SKB; 
    • Standar kelulusan SKD dan SKB diatur dengan peraturan Menteri PAN dan RB. 
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), terdiri dari: 
    • Tes materi bidang hukum menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50%; 
    • Psikotes dengan bobot 25%; 
    • Wawancara dengan bobot 25%; 
    • Khusus pelamar Calon Hakim Peradilan Agama ditambah materi Membaca dan Memahami Kitab Kuning; 
  4. Integrasi Nilai SKD dan SKB : Nilai SKD dan SKB diintegrasikan berdasarkan Permenpan Nomor 20 Tahun 2017; 
  5. Pengumuman hasil Seleksi Akhir: 
    • Hasil seleksi akhir merupakan nilai kumulatif dari nilai SKD dan SKB; 
    • Peserta dengan rangking tertinggi sesuai jumlah formasi dinyatakan lulus seleksi Calon Hakim dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Panitia Seleksi, hasil keputusan tidak dapat diganggu gugat.

VII. Jadwal Pelaksanaan



VIII. Persyaratan Registrasi Ualng bagi yang Dinyatakan Lulus Seleksi Calon Hakim 

1. Pelaksanaan Registrasi ulang dilakukan mulai tanggal 1 November 2017 dan selambat-lambatnya diterima pada tanggal 15 November 2017. 

2. Syarat Pemberkasan: 
  1. Fotokopi kartu tanda peserta ujian; 
  2. Membuat Surat Lamaran yang ditujukan Kepada Sekretaris Mahkamah Agung Rl dengan dibubuhi meterai Rp.6000,- ditulis tangan dengan tinta hitam pada kertas dobel folio bergaris dengan mencantumkan jabatan yang dilamar; 
  3. Fotokopi KTP yang masih berlaku; 
  4. Mengisi Daftar Riwayat Hidup beserta surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI bermeterai Rp.6000,- sesuai dengan format yang telah disediakan dan ditempel foto; 
  5. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai dilegalisir oleh Rektor / Direktur / Ketua / Dekan Fakultas / Kepala Sekolah / Kanwil Dikbud setempat; 
  6. Asli dan Fotokopi legalisir surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku; 
  7. Asli dan Fotokopi legalisir surat Keterangan Bebas Narkoba / NAPPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku; 
  8. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Tanda Pencari Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan yang masih berlaku; 
  9. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; 
  10. Pas foto terakhir ukuran 3 cm x 4 cm latar belakang warna merah sebanyak 8 lembar (ditulis nama dan formasi jabatan). 

3. Tata Cara Penyusunan Berkas: 

a. Pada MAP pertama terdiri dari: 
  1. Fotokopi kartu tanda peserta ujian; 
  2. Pas foto berwarna ukuran 3 cm x 4 cm latar belakang merah sebanyak 8 lembar (ditulis nama dan formasi jabatan); 
  3. Fotokopi ijazah terakhir dan Transkrip Nilai dilegalisir oleh Rektor / Direktur / Ketua / Dekan Fakultas / Kepala Sekolah / Kanwil Dikbud setempat sebanyak 1 rangkap; 
  4. Daftar Riwayat Hidup, beserta Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI sebanyak 1 rangkap; 
  5. Asli surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap; 
  6. Asli surat Keterangan Bebas Narkoba / NAPPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap; 
  7. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap; 
  8. Asli Surat Tanda Pencari Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap; 
  9. MAP ditulis identitas berupa nomor peserta, nama, formasi jabatan, tempat lahir (tempat lahir harus setingkat Kabupaten / Kota), dan alamat rumah serta Kode Pos dengan mencantumkan nomor telepon, email dan nomor handphone yang mudah dihubungi / yang masih aktif. 

b. Pada MAP kedua terdiri dari: 
  1. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung Rl dengan dibubuhi meterai Rp.6000,- ditulis tangan dengan tinta hitam pada kertas dobel folio bergaris dengan mencantumkan jabatan yang dilamar sebanyak 2 rangkap; 
  2. Fotokopi Ijazah dari SD s.d. Terakhir dan Transkrip Nilai dilegalisir oleh Rektor / Direktur / Ketua / Dekan Fakultas / Kepala Sekolah / Kanwil Dikbud setempat sebanyak 1 rangkap; 
  3. Daftar Riwayat Hidup, beserta Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI sebanyak 1 rangkap; 
  4. Fotocopy legalisir surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap; 
  5. Fotocopy legalisir surat Keterangan Bebas Narkoba / NAPPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap; 
  6. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap; 
  7. Fotokopi legalisir Surat Tanda Pencari Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap; 
  8. MAP ditulis identitas berupa nomor peserta, nama, formasi jabatan, tempat lahir (tempat lahir harus setingkat Kabupaten / Kota), dan Alamat rumah serta Kode Pos dengan mencantumkan nomor telepon, email dan handphone yang mudah dihubungi/yang masih aktif. 

c. Warna Map
  1. Untuk Peradilan Umum map berwarna merah; 
  2. Untuk Peradilan Agama map berwarna hijau; 
  3. Untuk Peradilan TUN map berwarna kuning. 

Berkas dimaksud ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung Rl c.q. Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Rl dikirim melalui pos dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027 selambat-lambatnya diterima pada tanggal 10 November 2017.

VIII. Lain-Lain
  1. Mahkamah Agung Rl tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Mahkamah Agung Rl atau Panitia. 
  2. Pelamar dilarang melayani tawaran/janji untuk penerimaan sebagai Calon Hakim Mahkamah Agung Rl dari pihak manapun. 
  3. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi namun sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melengkapi berkas persyaratan, maka dianggap mengundurkan diri. 
  4. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi tetapi mengundurkan diri, maka diwajibkan membuat Surat Pernyataan Mengundurkan diri bermaterai Rp. 6000,-. 

Itulah informasi seputar Penerimaan Pendaftaran CPNS Mahkamah Agung Online. Apabila ada perubahan atau perbedaan informasi, maka yang berlaku adalah yang ada di situs resmi pemerintah seperti di bawah ini :
  • https://www.mahkamahagung.go.id
  • http://badilum.mahkamahagung.go.id
  • http://badilaq.mahkamahaqunq.qo.id
  • http://badilag.mahkamahagung.go.id,
  • http://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id
  • dan disarankan untuk terus memantau situs-situs tersebut

Baca juga artikel penting seputar CPNS berikut : Informasi CPNS Lengkap : CAT CPNS, Materi, dll

Bagi anda yang berkeinginan untuk bekerja di di perusahaan, maka silahkan baca :

Demikianlah informasi tentang Penerimaan CPNS. Mudah-mudahan bisa menjadi tambahan informasi untuk anda yang ingin mendaftar CPNS. Admin turut mendoakan semoga anda nanti bisa diterima menjadi PNS di instansi yang anda inginkan.

Ayo turut berbagi informasi ini pada teman lainnya yang membutuhkan agar mereka juga bisa mendapatkan informasi dengan cepat dan tepat, dan sukai juga halaman web kami.