Pengertian BUMN, Tujuan, Fungsi, Bentuk, Ciri-ciri, dan Contohnya

Pengertian BUMN, Maksud, Tujuan, Fungsi, Bentuk, Ciri-ciri, dan Contohnya -- Perusahaan BUMN. Pengertian, Fungsi, dan Bentuk-Bentuk BUMN, Pengertian, Ciri, Contoh BUMN, Pengertian Perusahaan BUMN, Pengertian BUMN, Fungsi, Jenis, Peran dan Bentuknya.

Kali ini admin akan berbagi informasi tentang Pengertian BUMN, Tujuan, Fungsi, Bentuk, Ciri-ciri, dan Contohnya. Informasi ini ditujukan bagi kamu yang ingin memahami apa itu BUMN dan hal terkait lainnya. Untuk lebih jelasnya, mari simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

http://www.lokerpns.web.id/

Diantara kita pasti sudah sering mendengar nama BUMN, bahkan sudah ada yang kerja di perusahaan BUMN. Namun mungkin saja ada yang tidak tahu apa pengertian BUMN, apa fungsinya, apa jenisnya, ciri-cirinya, dan contohnya.

Nah, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, marilah kita bahas bersama jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut agar kita bisa lebih paham tentang BUMN.

A. Pengertian BUMN

Menurut UU RI No.19 Tahun 2003, BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan

Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

B. Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN
  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
  2. Mengejar keuntungan;
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

C. Fungsi BUMN
  1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
  2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian 
  3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
  4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
  5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
  6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta, 
  7. Pembuka lapangan kerja
  8. Penghasil devisa negara
  9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi, 
  10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha. 

D. Bentuk-Bentuk BUMN

Seperti yang dijelasakan dalam UU RI No.19 Tahun 2003, bahwa BUMN terdiri dari Persero dan Perum. Berikut penjelasannya :

1. BUMN Berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Maksud dan Tujuan Pendirian Persero adalah :
  • Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
  • Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-Ciri Perusahaan Perseroan (Persero)
  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • Modalnya berbentuk saham
  • Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  • Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  • Dipimpin oleh direksi
  • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
  • Tidak mendapat fasilitas negara
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Pegawainya berstatus pegawai swasta

                            Contoh - Contoh Perusahaan Perseroan (Persero)

                            Selain adanya BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, ada pula BUMN yang berbentuk Perusahaan Perseroan Terbuka.

                            Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

                            2. Perusahaan Umum (Perum)

                            Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

                            Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

                            Contoh-Contoh Perusahaan Umum (Perum)


                            Ciri-Ciri Perusahaan Umum (Perum)
                            • Melayani kepentingan masyarakat umum.
                            • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
                            • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (Perum) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
                            • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
                            • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
                            • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
                            • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
                            • Dapat menghimpun dana dari pihak

                            E. Karyawan BUMN

                            Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

                            Baca juga :

                            Itulah informasi yang dapat admin bagikan untuk kamu tentang Pengertian BUMN, Tujuan, Fungsi, Bentuk, Ciri-ciri, dan Contohnya. Informasi yang telah admin bagikan tersebut bersumber dari UU RI No.19 Tahun 2003 dan wikipedia.

                            Setelah membaca informasi di atas, semoga wawasan kita mengenai BUMN bisa semakin baik. Silahkan bagikan (G+1) atau share (FB) informasi ini pada teman lainnya jika bermanfaat. Thanks.